PERAMBAHAN HUTAN ANTARA MASYARAKAT LOKAL DAN PENDATANG Potret Sengketa Kawasan Hutan di KPHP Dharmasraya

Rp. 87.000

Penulis: Dr. Yurike, S. Pt

Panjang: 23

Lebar: 15

Halaman: 223

ISBN: 00

Sinopsis:

UU No 41 tahun 1999 mengenai Kehutanan menyatakan bahwa penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang kepada Pemerintah. Wewenang tersebut antara lain untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya serta serba guna dan lestari untuk kemakmuran rakyat melalui kegiatan yang salah satunya adalah pengelolaan hutan lestari. Salah satu unsur penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraan pengelolaan hutan dapat terlaksana dengan tetap berpegang pada prinsip kelestarian hutan (Natural Resources Development Center, 2013). Oleh karena itu diperlukan suatu penyelenggara pengelolaan hutan di tingkat bawah/ tingkat tapak, melalui dibentuknya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Seluruh kawasan hutan di Indonesia akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH. Hal ini akan menjadi bagian penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi, kabupaten/kota

Baru saja ditambahkan
  • Belum Terbit
KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR TUNGGAL KONKUREN DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN MASALAHNYA
Dr. Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum., Linus Ndruru, S.H., M.H.
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
  • Belum Terbit
PELAYANAN GADAI EMAS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PANDANGAN NASABAH
Sindy Marchelia Putri, Muhammad Yazid, Andriani Samsuri
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
Imunologi Molekuler dalam Perkembangan Embrio Hewan
Maslichah Mafruchati
    Rp. 65.000
Chat dengan kami di Whatsapp!
Hi, ada yang bisa kami bantu?