IHWAL PERNIKAHAN SESAMA PEGAWAI DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Rp. 66.000
Penulis: Yuzon Sutrirubiyanto Nova
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 119
ISBN: 00
Sinopsis:
Perkawinan merupakan hak asasi yang padanya siapa pun tidak boleh mengganggu gugat Perkawinan itu sendiri merupakan kepentingan perseorangan yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, pada satu sisi seperti tidak sejalan dengan amanah dan perlindungan hak asasi manusia yang telah diberikan oleh Undang Undang Dasar Tahun 1945, yang mana pada Pasal 153 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa: “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama”. Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 memberikan harapan terhadap jaminan pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana diatur oleh UUD 1945. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh tersebut memiliki ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam sebuah perusahaan yang sama. Namun, bagaimana kah implementasi terhadap hal tersebut?








