HUBUNGAN INDUSTRIAL
Rp. 65.000
Penulis: Irwan Indriyanto, SE., MM., MH
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 122
ISBN: 00
Sinopsis:
Kebijakan yang mengatur sistem hubungan industrial untuk perusahaan dan pekerja/buruh yang berada di wilayah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bagi manajemen tingkat menengah memahami peraturan perundang-undangan merupakan bagian terpenting untuk memfasilitasi pengusahan dan manajemen tertinggi dengan pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh. Komunikasi antara pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh dengan perusahan dan manajemen tertinggi dapat terjalin dengan baik apabila seluruh pemangku kepentingan memahami konsep hubungan industrial. Hubungan industrial akan berjalan selaras ketika dilaksanakan serta dikembangkan dengan baik. Hasil dari selarasanya hubungan industrial tersebut akan mampu membantu peningkatan produksi, kesempatan kerja yang terbuka luas, dan tentunya tercipta pembangunan nasional yang merata di seluruh wilayah indonesia. Disamping itu hubungan industrial dapat membantu pemerintah dalam kerjasama dengan organisasi pengusaha dan pekerja/buruh. Sehingga hubungan tersebut berfungsi menjadi motivator dalam menggerakan partisipasi sosial dan terciptanya ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.








