MODIFIKASI AKAD WADI’AH DAN MURABAHAH PADA PRODUK BANK SYARIAH Kajian Kritis Perspektif Hukum Islam

Rp. 65.000

Penulis: Jamal Abdul Aziz, Ayu Kholifah

Panjang: 23

Lebar: 15

Halaman: 151

ISBN: 00

Sinopsis:

Buku ini berisi gambaran perubahan dan modifikasi akad dari fikih muamalah klasik menjadi produk bank syariah. Kendati secara umum sama di semua bank syariah di Indonesia, atau bahkan di seluruh dunia Islam, namun untuk mendapatkan gambaran empiris tentang transformasi akad tersebut, maka penulis mengambil sampel di dua bank syariah, yakni BSI (representasi dari BUS) dan BPRS BAS Purwokerto (representasi dari BPRS). Akad muamalah klasik adalah akad muamalah yang telah ada dan diuraikan ketentuan dan penjelasannya dalam kitab-kitab fikih klasik. Adapun kitab fikih klasik merupakan kitab-kitab fikih yang ditulis pada masa awal kemunculan fikih hingga abad pertengahan hijriyah. Transformasi akad, yang berupa pergeseran dan modifikasi, merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan dalam produk-produk bank syariah. Hal ini karena akad-akad muamalah klasik sejatinya adalah akad-akad perseorangan atau antar inidividu sehingga tidak sepenuhnya cocok diterapkan pada lembaga perbankan. Oleh karena itu ketika akad-akad tersebut ‘dipaksa’ untuk diterapkan di perbankan syariah melalui produk-produk yang dikeluarkannya maka hampir bisa dipastikan akan mengalami transformasi. Transformasi akad bisa dalam bentuk modifikasi ringan dan bisa pula dalam bentuk modifikasi berat. Modifikasi ringan adalah transformasi yang hanya berkenaan dengan hal teknis yang tidak substantif. Misalnya transformasi pada akad qarḍ pada produk pembiayaan qarḍ (dulu dikenal dengan al-qarḍ al-hasan) yang memunculkan biaya adminstrasi dalam pelunasannya. Adapun modifikasi berat adalah transformasi substantif, merubah akad awal menjadi akad lain. Dapat dicontohkan di sini adalah akad wadi’ah dan jual beli murabahah. Sebagaimana yang akan diuraikan di buku ini, kedua produk tersebut (tabungan wadi’ah dan pembiayaan murabahah) akad formalnya adalah wadi’ah (titipan) dan bai’ (jual beli), namun subtstansinya sesungguhnya telah bergeser menjadi qarḍ (hutang). Lebih lanjut kajiannya bisa pembaca ikuti di dalam buku ini.

Baru saja ditambahkan
  • Belum Terbit
KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR TUNGGAL KONKUREN DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN MASALAHNYA
Dr. Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum., Linus Ndruru, S.H., M.H.
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
  • Belum Terbit
PELAYANAN GADAI EMAS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PANDANGAN NASABAH
Sindy Marchelia Putri, Muhammad Yazid, Andriani Samsuri
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
Imunologi Molekuler dalam Perkembangan Embrio Hewan
Maslichah Mafruchati
    Rp. 65.000
Chat dengan kami di Whatsapp!
Hi, ada yang bisa kami bantu?