KEBIJAKAN KRIMINAL POLRI DALAM PENCEGAHAN DAN PENEGAKKAN HUKUM
Rp. 65.000
Penulis: Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 126
ISBN: 00
Sinopsis:
Kebijakan kriminal merupakan usaha yang rasional dari masyarakat untuk mencegah kejahatan dan mengadakan reaksi terhadap kejahatan, Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua tahap. Pertama adalah kebijakan pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana. Kedua adalah kebijakan penegakan hukum (reaktif formal) setelah tindak pidana terjadi. Untuk mewujudkan harapan bahwa kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana dapat menciptakan iklim yang harmonis dan di terima masyarakt, maka hukum sebaiknya ditekankan pada fungsinya untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat secara teratur, yang dinamakan fungsi integrasi. Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Moral utama dalam UU kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut. Untuk mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila. menunjukkan bahwa Nilai-nilai Pancasila dalam pengaturan tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, adalah mencakup Sila Ketuhanan yang maha Esa yang memaknai bangsa Indonesia sebagai mahluk ciptaan Tuhan, mengakui manusia harus diperlakukan sama di hadapan Tuhan. Nilai persamaan diturunkan bahwa Polri harus memperlakukan setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law), hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan (Supremasi of law). Konsep “beradab” mensyaratkan Polri harus menghargai Hak Asasi Manusia. Polri dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan. Buku ini membahas mengenai kebijakan kriminal polri, antara lain penegakan hukum oleh polisi, mengapa polri sulit meningkatkan trus masyarakat, upaya polri dalam rangka pembenahan dan pencegahan tindak pidana oleh setiap anggota, penegakkan hukum sidang kode etik profesi, dan pengawasan terhadap institusi polri, dan komisi kepolisian nasional: wewenang terbatas dan kontribusi yang tidak maksimal. Dengan bahasa yang lugas dan padat, semoga buku ini dapat menambah wawasan pembaca dan mudah untuk dimengerti.








