HAM DI XINGJIAN Perspektif Pembelajar
Rp. 65.000
Penulis: Rizaldy Alif Syahrial, S.H
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 117
ISBN: 00
Sinopsis:
Berbagai Perlakuan yang dilakukan oleh Negara China dapat dikatakan tidak menghormati prinsip non diskriminasi yang tertuang dalam berbagai intrumen hukum Internasional. Prinsip ini diakui dan berlaku dalam pergaulan internasional sebagai prinsip dalam hak asasi manusia, agar tidak terjadi kesenjangan perlakuan dari negara di dunia yang seharusnya setara. Prinsip non diskriminasi dimasukkan dalam instrumen hukum internasional antara lain Universal declaration of human rights, International Covenan on Civil and Political Rights, dan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. Perlakuan terhadap Etnis Uighur oleh Negara China dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena tindakan Negara China melanggar Prinsip non diskriminasi yakni pengurangan hak dalam melaksanakan kepercayaan sesuai ajaran agama, pengawasan ketat dalam melaksanakan ajaran agama, penghancuran rumah ibadah, pembuatan aturan yang diskriminatif dan penahanan sewenang-wenang.








