MENGOPTIMALKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL PERIKANAN
Rp. 64.000
Penulis: J. W. SALAMONY., S.T.,S.H.,M.H Dr. MUHAMMAD YUSUF PUTRA.,S.H.,M.H Dr. SUHENDAR., S.H.,M.H
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 222
ISBN: 00
Sinopsis:
Penegakan hukum pidana bukanlah satu-satunya tumpuan harapan dalam penaggulangan kejahatan, namun keberhasilan penegakan hukum dipertaruhkan atas makna dari frasa “Negara Berdasarkan atas Hukum”. Sementara dalam mekanisme kerja penanggulangan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System). Menurut Remington dan Ohlin Criminal Justice System merupakan pendekatan sistem peradilan dengan mekanisme (sistem kerja) administrasi peradilan pidana, dimana peradilan pidana sebagai suatu sistem yang merupakan hasil interaksi dari perundangundangan, praktik administrasi serta sikap dan tingkah laku sosial yang dipersiapkan secara rasional dan efisien agar memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya. Penegakan hukum kepada para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang harus dapat dihadapkan didepan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian hukum akan terlihat tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas, namun penegasan asas Equality Before The Law akan berjalan untuk mencapai tujuan hukum yakni memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.








