PERLINDUNGAN HUKUM HAK PENCIPTA LAGU Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Berdasarkan Pp No.56 Tahun 2021
Rp. 65.000
Penulis: Karel Martinus Siahaya
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 78
ISBN: 00
Sinopsis:
Kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berbuntut panjang, mengingat LMK di Indonesia sendiri (Multi LMK) Sehingga penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti terjadi suatu permasalahan dimana pengguna ciptaan mengalami kerugian karena penarikan royalti tidak melalu satu pintu. Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu pada tanggal 30 Maret 2021 guna mewujudkan efisiensi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti. Tujuan penelitian ini dilakukan guna menganalisa dan mengetahui bagaimana peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terhadap optimalisasi pengelolaan royalti atas pemanfaatan ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan musik.








