PENGANTAR PRINSIP COMPETITIVE NEUTRALITY DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Rp. 65.000

Penulis: Dr. Dharma Setiawan Negara, S.H., M.H. Dr. Lufsiana, S.H., M.H.

Panjang: 23

Lebar: 15

Halaman: 229

ISBN: 00

Sinopsis:

Prinsip competitive neutrality merupakan konsep fundamental yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan setara antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta. Dalam perekonomian modern, keberadaan BUMN sering kali menimbulkan tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan pasar. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha, untuk memahami bagaimana prinsip ini dapat diterapkan guna mendorong efisiensi, inovasi, dan persaingan usaha yang sehat.

Baru saja ditambahkan
  • Belum Terbit
KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR TUNGGAL KONKUREN DALAM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN MASALAHNYA
Dr. Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum., Linus Ndruru, S.H., M.H.
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
  • Belum Terbit
PELAYANAN GADAI EMAS PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PANDANGAN NASABAH
Sindy Marchelia Putri, Muhammad Yazid, Andriani Samsuri
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
Imunologi Molekuler dalam Perkembangan Embrio Hewan
Maslichah Mafruchati
    Rp. 65.000
Chat dengan kami di Whatsapp!
Hi, ada yang bisa kami bantu?