PIDANA PENJARA CICILAN (dalam Teori dan Konsep)
Rp. 65.000
Penulis: Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 293
ISBN: 00
Sinopsis:
Pidana Penjara Cicilan/Angsuran merupakan dapat dijadikan salah satu alternatif bagi penegak hukum untuk menghukum terpidana menjalankan pemidanaan, sehingga konsep pemidanaan ini diharapkan dapat mengurangi berbagai permasalahan akibat timbulnya pelaksanaan pidana dan paradigma residivis bagi terpidana dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu penulis menyusun suatu konsep Pemidanaan baru bagi Aparat Penegak Hukum guna alternatif pidana penjara dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan atas pelaksanaan pidana penjara konvensional. Pidana penjara yang sudah dirumuskan dalam KUHP Nasional merupakan jenis pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi Pidana penjara banyak menimbulkan kritikan dari banyak pihak terutama masalah efektivitas dan dampak negatif yang ditimbulkan dengan penerapan pidana penjara. Penulis menemukan dan menganalisis regulasi pidana penjara serta mengidentifikasi kelemahan-kelemahan regulasi pidana penjara dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional yang belum berbasis nilai keadilan. Selain itu juga penulis juga merumuskan dan menemukan regulasi pidana penjara dengan menerapkan pidana penjara cicilan/angsuran yang dapat dilaksanakan pada waktu luang/libur.








