OPERASI TERITORIAL ATASI SEPARATISME
Rp. 65.000
Penulis: Danang Setiyadi, S.H., M.H
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 114
ISBN: 00
Sinopsis:
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada prajurit saat melaksanakan tugas. Untuk mendukung hal ini, TNI menyediakan Pembekalan Hukum dan aturan tentang Rules of Engagement (ROE). Dengan pemahaman hukum yang tepat, prajurit diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa melanggar aturan, meskipun ada prosedur untuk mengikuti proses hukum jika diperlukan. Negara juga melindungi instrumennya, sehingga TNI bisa beroperasi sesuai wewenang. TNI memiliki pendekatan pembinaan teritorial untuk membantu masyarakat, terutama dalam mengatasi masalah di Papua. Dengan sumber daya manusia yang terlatih, TNI dapat berkontribusi dalam pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan. Program-program ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah dasar yang ada di Papua, sehingga keinginan untuk memisahkan diri berkurang. Namun, ancaman keamanan tetap harus diperhatikan, dan TNI perlu menunjukkan kekuatan militer untuk melindungi prajurit yang bertugas. TNI berencana untuk lebih fokus pada operasi teritorial dalam menghadapi masalah masyarakat Papua, sekaligus menjaga keamanan prajurit dan warga sipil. Selama pelaksanaan operasi non-tempur, personel TNI perlu bersikap ramah, menghormati adat setempat, dan membantu masyarakat. Selain itu, mereka harus cepat mengenali dan melaporkan masalah, mengatur kegiatan pembinaan, serta membangun hubungan baik dengan rakyat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Komunikasi sosial juga penting untuk memperkuat ikatan dengan masyarakat yang dilayani.








