Eksplanasi KUHP Nasional (PENJELASAN ASAS, KONSEP DAN URAIAN UNSUR-UNSUR PASAL)
Rp. 65.000
Penulis: Dr. Unggul Basoeky, S.H., M.Kn., M.H
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 1255
ISBN: 00
Sinopsis:
Buku ini diberi judul “Eksplanasi KUHP Nasional” dengan maksud sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dengan memberikan penjelasan mendasar baik dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, asas-asas hukum, konsep-konsep hukum, beserta penjelasan unsur-unsur setiap rumusan tindak pidana dalam KUHP Nasional. Perlunya penjelasan yang lebih komprehensif dalam KUHP Nasional dikarenakan pada hakikatnya KUHP Nasional bukanlah kebijakan yang bersifat sesaat, melainkan hasil konstruksi sistemik yang dilandasi kebutuhan ideologis, kebutuhan sosial dan penghormatan hak asasi manusia, serta kebutuhan keseimbangan filosofis dalam hukum pidana. KUHP Nasional juga bukan sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi juga menandai pergeseran paradigma hukum dari yang berpusat pada negara dan pelaku yang bersifat individualistik-liberal menuju paradigma keseimbangan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila yang berorientasi pada penghormatan kemanusiaan, perlindungan korban, dan pemulihan keseimbangan sosial dengan mengadopsi pendekatan integratif yang menggabungkan pembalasan, pencegahan, rehabilitasi dan restorasi. KUHP Nasional bukan sekedar simbol dekolonisasi hukum pidana Indonesia namun hasil kristalisasi perasan filosofis dan integrasi paradigma hukum pidana sejak era Yunani Kuno hingga era Kontemporer. Pada masa Yunani Kuno, kejahatan sebagai bentuk ketidakharmonisan dalam tatanan masyarakat (polis) sehingga hukum pidana berfungsi memulihkan keseimbangan tersebut tidak semata-mata pembalasan, melainkan sarana pendidikan moral bagi pelaku. Hukuman bertujuan memperbaiki jiwa pelaku agar kembali selaras dengan kebaikan dan keadilan. Dalam dialog Protagoras, Plato menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan bukan karena kejahatan masa lalu, melainkan untuk mencegah kejahatan di masa depan dan memperbaiki pelaku. Pemidanaan dipandang sebagai mekanisme untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu oleh kejahatan. Selanjutnya, Pada masa Romawi, hukum pidana berkembang dalam kerangka negara yang kuat dan sistem hukum tertulis. Pemidanaan menjadi alat kekuasaan negara untuk menjaga ketertiban dan stabilitas politik. Asas legalitas mulai diberlakukan yakni pidana hanya dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pidana tidak lagi semata-mata dilihat sebagai pembalasan moral, tetapi sebagai instrumen negara untuk menegakkan ketertiban umum. Pemidanaan pada masa ini sering bersifat represif dan demonstratif, dengan tujuan memberikan efek jera bagi masyarakat luas. Di era Romawi, paradigma pemidanaan bergeser dari moralitas individu menuju kepentingan negara dan pencegahan umum.








