PRAKTIK LEGAL DRAFTING DI INDONESIA
Rp. 85.000
Penulis: Dr. Putera Astomo, S.H., M.H.
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 192
ISBN: 9786231616579
Sinopsis:
Salah satu negara yang mempraktekkan ilmu perundang-undangan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI menganut sistem hukum Civil Law yang ditandai dengan adanya kodifikasi hukum, artinya hukum dibentuk secara baku, metodologis, dan sistematis contohnya peraturan perundang-undangan. Keberadaan peraturan perundang-undangan di negara kita bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga pembentukannya harus tepat dan cermat dengan memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis. Oleh karena itu, diperlukan suatu ilmu hukum yang berada dalam tataran praktik untuk mengoperasionalkan ilmu perundang-undangan, yaitu “Praktik Legal Drafting” agar memudahkan lembaga pembentuk hukum, baik pusat maupun daerah dalam menciptakan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.








